April 19, 2024

RPJMD 2021-2026,DPRD Dorong Transformasi BUMD Kota Surabaya

Surabaya(suararakyatjatim) – Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya baru saja merampungkan pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2021-2026. Di tengah pembahasan tersebut, Alfian Limardi yang mewakili Fraksi PSI menyampaikan bahwa dalam 5 tahun ke depan, Pemkot Surabaya perlu melakukan transformasi BUMD demi terwujudnya tata kelola korporat yang baik ( _good corporate governance_ ).

PSI menengarai beberapa BUMD Kota Surabaya saat ini tengah menghadapi permasalahan serius, seperti kosongnya kursi kepemimpinan pada beberapa BUMD, hasil penilaian keuangan Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan laporan kinerja keuangan yang merugi pada beberapa BUMD, serta revitalisasi Pasar Tunjungan yang tidak kunjung selesai. Beberapa problem yang mendera sejumlah BUMD tersebut kian menegaskan bahwa ada problem yang serius, yakni mismanajemen pada tubuh BUMD.

PSI menilai bahwa kosongnya kursi direksi BUMD tidak terlepas dari peran Badan Pengawas yang minim. Padahal, posisi dan kedudukan Badan Pengawas sangat strategis, mengingat Kepala Daerah dapat melantik direksi setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas. Yang menjadi pertanyaan, apakah Dewan Pengawas telah memiliki daftar nama-nama calon direksi? Kabarnya Dewan Pengawas sudah melakukan rekrutmen calon direksi. Kedua, secara struktur organisasi, siapakah yang memiliki peran lebih dominan, Kepala Daerah atau Badan Pengawas? Ketiga, harus diakui beberapa isi Perda No 6 Tahun 2008 sebagian sudah tidak relevan setelah hadirnya PP no 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Oleh karena itu, kami minta proses perubahan Perda No 6 Tahun 2008 segera dipercepat dan isi-isi perda yang sudah tidak relevan segera diubah dan disesuaikan dengan PP No.54 Tahun 2017″, kata Alfian, Rabu (25/8/2021).

Alfian juga menambahkan selain kekosongan kursi direksi, Fraksi PSI Kota Surabaya juga menyoroti kinerja BUMD khususnya PD Pasar Surya yang tak kunjung merealisasikan revitalisasi Pasar Tunjungan.

“Hambatan revitalisasi terletak pada PD Pasar Surya sebagai pengelola Pasar Tunjungan. Dugaan korupsi anggaran revitalisasi beberapa tahun lalu lah yang menghambat proses revitalisasi. Ditambah permasalahan pemberian penyertaan modal Rp20 Miliar oleh Pemkot Surabaya tahun 2015 dan 2016 kepada PD Pasar Surya untuk biaya revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh, dan Pasar Keputran Utara, yang ternyata belakangan PD Pasar Surya terkena masalah perpajakan. Akibatnya rekening PD Pasar Surya diblokir total. Ditambah ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi karyawan PD Pasar Surya ke bank menyebabkan utang pokok dan bunga bank harus terus dibayar”, tambah Alfian kepada suararakyatjatim.com.

Menurutnya, saat ini sudah ada rekomendasi dari Ombudsman agar PD Pasar Surya segera membuat jadwal revitalisasi. Rekomendasi ini disambut baik oleh Pengurus Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) dan pihak swasta untuk bersedia melakukan revitalisasi Pasar Tunjungan.

“Saya kira PD Pasar Surya bisa bermitra dengan pihak swasta dengan menggunakan satu diantara dua skema kemitraan, baik itu Renovasi, Guna, Serah (Renovate, Operate, Transfer/ROT) ataupun Renovasi, Guna, Sewa, Serah (Renovate, Operate, Leasehold and Transfer/ROLT). Kita berharap setelah revitalisasi, Pasar Tunjungan sebagai salah satu ikon Kota Surabaya bisa menjadi pasar modern dan dapat bertransaksi secara digital”, tutup Alfian.(why)