April 23, 2024

Pembangunan Gedung Bank Mandiri di Gayungan Kebonsari, Ditengarai Langgar GS Jalan dan Sungai

Surabaya(suararakyatjatim) –  Meski perizinan proyek pembangunan Gedung Bank Mandiri di Jalan Gayungan Kebonsari Timur sudah lengkap, namun Komisi C DPRD Surabaya menengarai ada pelanggaran garis sempadan (GS) jalan dan penyempitan sungai.

Hal ini terungkap dalam rapat hearing OPD terkait dengan pihak Bank Mandiri dan kontraktor di ruang Komisi C, Selasa (5/10/2021).

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo mengatakan di Jalan Gayungan Kebonsari Timur itu trafiknya sangat padat dan kerap terjadi kemacetan.
“Tadi dari Dinas Perhubungan (Dishub) membenarkan jika kawasan tersebut kerap macet. Karena itu, harus ada jalan baru,” ujar dia.

Solusinya? Menurut Agoeng, ada sebuah sungai yang bisa dijadikan jalan. Sementara sungai yang ada bisa digeser ke lahan milik Bank Mandiri.
“Jadi, ketentuannya seperti itu. Karena begitu ada dua jalan dengan lebar sama-sama 6 meter, maka akan aman. Tinggal di sisi ujung untuk trafik jalannya,” jelas Agoeng kepada suararakyatjatim.com.

Bagaimana dengan garis sempadan (GS) sungai, politisi Partai Golkar ini menyatakan, betul secara teori 3 meter. Dan sesuai Peraturan Menteri PUPR memang harus 3 meter. Tapi fakta di lapangan sungai tersebut makin mengecil atau menyempit.

Menurut dia, sungai itu semakin kecil bukan karena faktor terdahulunya, tapi karena ulah manusia yang main gusur.
“Kemarin saya lihat sungai itu menyempit, bahkan tak sampai 2 meter atau tak menyentuh bibir sungai. Sementara bangunan Bank Mandiri itu sudah berdiri beton cor. Mereka pasti membangun lebih tinggi dari jalan. Sementara jalan sekarang lebih tinggi dari rumah penduduk. Begitu gedung Bank Mandiri dibangun, dampaknya pasti banjir. Karena sungai yang lebih rendah, pasti air lari ke rumah warga. Ini yang harus dipikirkan,” ungkap dia.

Apa akan tindakan tegas, berupa pembongkaran? Agoeng menyatakan pihaknya akan
mengecek dulu ke lokasi.”Bangunan sudah dibeton, kalau memang bangunan itu melanggar, maka sesuai ketentuan ya tetap harus dibongkar, ” ungkap Agoeng seraya memberi solusi agar pihak kontraktor mengerjakan jalan lebih dulu, jangan bangunannya. Karena jalan tersebut bisa dipakai untuk keluar masuk proyek, sehingga tidak mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.
” Lebar jalan dulu dikerjakan , baru sungai digeser. Ini akan lumayan, ” tandas dia.

Sementara Aly Murtadlo dari Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mengatakan, untuk amdal lalin dan drainase sudah lengkap dan diterbitkan 23 Desember 2019. Bahkan, melalui konsultasi publik diputuskan layak untuk proses pembangunan.

Camat Gayungan Soedibyo menambahkan, jika perizinan pembangunan Gedung Bank Mandiri sudah sesuai. Hanya saja, ada pagar tembok lama dari Bank Mandiri di sepanjang sungai Kebonsari.

Fathurrahman, perwakilan dari Bank Mandiri mengatakan, dalam proses pembangunan, terkait pandangan pihak luar jika tak ada kesesuaian, pihaknya sudah sampaikan saat bertemu dengan warga terkait batas- batas.
” Kami punya lahan 54.000 meter persegi dan yang kami gunakan 51.000 meter persegi. Sisanya yang 3.000 meter persegi kita gunakan untuk saluran air dan akses jalan.
“Kalau soal ada pagar tembok, itu memang masih di lahan Bank Mandiri, tutur dia.(why)