Oktober 9, 2026

Peristiwa Ledakan di Mulyorejo,Komisi C Dorong Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan SLF Upaya Keselamatan Warga

Surabaya – Peristiwa ledakan di Daerah Mulyorejo, Surabaya, yang menyebabkan puluhan bangunan rusak, menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didorong memperketat pengawasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan warga.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai SLF tidak boleh sekadar menjadi kelengkapan administratif dalam proses perizinan. Menurutnya, keberadaan SLF berkaitan langsung dengan kelayakan dan keselamatan bangunan yang digunakan masyarakat.

“Datanya sebetulnya sudah clear and clean. Berapa jumlah unit usaha di seluruh Kota Surabaya ini yang belum mengurus SLF, belum memperpanjang SLF atau masih melanggar terkait dengan SLF,” ujarnya, Kamis (08/10/26)

Menurut Aning, pengawasan SLF tidak hanya menyasar satu jenis bangunan. Seluruh bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik, seperti mal, rumah makan, ruko hingga perkantoran, harus mendapat perhatian serius.

Ia menilai kejadian di San Antonio harus menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi sistem keselamatan bangunan secara menyeluruh.

“Ini harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi pemerintah kota karena keselamatan warga itu harus menjadi nomer satu bagi kota pahlawan ini,” tegasnya.

Aning juga menyoroti data status bangunan yang wajib memiliki SLF. Berdasarkan data yang ditunjukkan, terdapat 1.260 bangunan yang masuk kategori wajib SLF.

Dari jumlah tersebut, 502 bangunan atau sekitar 39,8 persen tercatat sudah terbit SLF. Sementara 758 bangunan atau sekitar 60,2 persen lainnya tercatat belum terbit SLF

Dengan demikian, jumlah bangunan yang belum mengantongi SLF masih lebih besar dibandingkan yang sudah mendapatkan sertifikat.

Aning menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya, terutama karena SLF berkaitan dengan aspek keselamatan bangunan.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa data yang tersedia belum sepenuhnya menggambarkan kondisi seluruh bangunan yang seharusnya memiliki SLF.

“Pemerintah kota tidak mempunyai data berapa dari bangunan yang sudah berizin yang belum mengantongi SLF di Kota Surabaya dan yang sudah mengantongi SLF di Kota Surabaya,” ungkap Aning.

Bangunan non-rumah tinggal wajib jadi perhatian. Aning menambahkan, bangunan non-rumah tinggal dengan luas minimal 500 meter persegi yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sudah beroperasi seharusnya memiliki SLF.

“Harusnya seluruh bangunan non-rumah tinggal dengan luasan 500 meter persegi minimal, yang sudah mengantongi izin PBG dan sudah beroperasional, harusnya punya SLF,” jelasnya.

Aning menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pendataan. Pemerintah kota, kata dia, semestinya memiliki catatan yang jelas dan terintegrasi antara data perizinan PBG, bangunan yang sudah beroperasi, serta kepemilikan SLF.

Dengan begitu, Pemkot Surabaya dapat mengetahui secara pasti bangunan mana yang sudah memenuhi persyaratan dan mana yang belum.

Lebih lanjut, Aning mengingatkan Pemkot Surabaya agar tidak hanya berorientasi pada percepatan perizinan PBG untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah.

Menurutnya, aspek keselamatan warga harus memiliki porsi yang sama dalam kebijakan pemerintah.

“Sepertinya pemerintah kota masih mengejar perizinan PBG yang masuk untuk meningkatkan investasi, namun terkait dengan keselamatan ini mungkin masih belum menjadi fokus utama,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Surabaya, khususnya Komisi C, akan terus mengawal persoalan SLF tersebut. Komisi C juga berencana kembali mengundang jajaran terkait bidang Cipta Karya untuk membahas progres SLF di Kota Surabaya.

Pembahasan itu, kata Aning, akan diselipkan dalam agenda pembahasan APBD 2027.

“Pemerintah kota sudah harusnya mempunyai rekor yang strict untuk jumlahnya, kemudian detail pelaksanaannya dan detail penegakannya,” ujarnya.

Aning berharap evaluasi tidak berhenti pada persoalan administrasi perizinan. Pemkot Surabaya juga perlu mengevaluasi faktor pemantik dan pemicu kejadian, termasuk prosedur birokrasi yang berkaitan dengan keselamatan bangunan.

“Pemerintah Kota Surabaya harus kembali mengevaluasi sejelas-jelasnya, sedetail-detailnya pemantik, pemicu sekaligus juga evaluasi terkait dengan prosedur birokrasi perizinan sehingga keselamatan warga Kota Surabaya ini bisa terjamin,” pungkasnya.(adv/yu)